Minimal 2 Kali Setahun Perusahaan Wajib Serahkan LKPM

TERASKATA.Com, Bontang Pelaku usaha diwajibkan mematuhi jadwal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pelaporan LKPM, baik yang bersifat triwulan bagi usaha menengah besar maupun pelaporan per semester untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Hal itu terungkap pada kegiatan Bimtek Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM Tahun 2025 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Selasa (25/11/2025).

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Sudarmi menyampaikan, periode pelaporan sudah diatur secara jelas.

Untuk usaha kecil, laporan disampaikan dua kali setahun. Pada pelaporan semester pertama dimulai tanggal 1 sampai 10 Juli, dan Semester kedua, tanggal 1 sampai 10 Januari tahun mendatang.

Sementara, usaha menengah dan besar wajib melapor empat kali. Triwulan pertama, tanggal 1 sampai 10 April, triwulan kedua 1–10 Juli, triwulan tiga tanggal 1–10 Oktober, dan triwulan keempat atau terakhir tanggal 1–10 Januari tahun mendatang.

“Pelaporan LKPM triwulan dan semesteran berikutnya dibuka pada 1 sampai 15 Januari 2026,” ungkapnya kepada media ini,

Menurut Sudarmi, banyak pelaku usaha di Kota Bontang belum memahami jadwal dan mekanisme LKPM, sehingga DPMPTSP terus melakukan pembinaan dan pendampingan langsung.

“Bahkan beberapa perusahaan mengaku tidak menerima informasi karena kantor perwakilan mereka berada di luar Bontang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bontang Aspiannur menegaskan, perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif.

”Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus, izin investasinya bisa dicabut oleh Kementerian Investasi,” kata Aspiannur.

Sanksi Administratif yang Dapat Diberikan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin investasi apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid. (Advertorial)