Warning Bagi Perusahaan, Tak Lapor LKPM Disanksi Pencabutan Izin Investasi

TERASKATA.Com, Bontang Pemerintah Kota Bontang menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Bahkan, ada sanksi tegas kepada mereka yang lalai memasukkan LKPM.

Sanksinya tidak main-main. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berujung pencabutan izin investasi.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, Selasa (25/11/2025). Menurutnya, tanpa LKPM, pemerintah daerah maupun pusat tidak dapat memantau perkembangan investasi secara akurat.

Ia menuturkan, dalam aturan Kementerian Investasi/BKPM, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK), usaha menengah-besar, maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

“Perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif. Jika pelanggaran berlangsung terus-menerus, izin investasinya bisa dicabut oleh Kementerian Investasi,” kata Aspiannur dalam kegiatan Bimtek Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM Tahun 2025.

Sanksi Administratif yang Dapat Diberikan, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin investasi apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Menurutnya, penegakan sanksi bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk mendorong kedisiplinan dalam pelaporan agar data investasi daerah dapat tersaji secara valid.

“Ketertiban LKPM sangat berpengaruh terhadap perencanaan dan evaluasi kebijakan investasi. Kami mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda dan melaporkan LKPM sesuai jadwal,” jelasnya. (advertorial)