Wajib SLHS Bagi Pengusaha Makan Minum di Bontang

TERASKATA.Com, Bontang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mewajibkan setiap pengusaha makan minum untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum mulai beroperasi.

Demikian diungkapkan Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur Selasa (25/11/2025). Menurutnya, SLHS menjadi syarat utama bagi usaha pangan. Itu untuk memastikan proses produksi hingga penyajian makanan memenuhi standar kebersihan.

Dikatakan Aspiannur, aspek higienitas tidak bisa ditawar karena menyangkut keselamatan konsumen.

“SLHS ini bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi masyarakat aman,” ujarnya,

Ia menambahkan, mekanisme pengurusan SLHS saat ini telah terintegrasi secara digital. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan identitas diri, legalitas usaha, serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi.

Seluruh dokumen dapat diajukan melalui sistem OSS maupun aplikasi online milik Dinas Kesehatan.

“Sekarang pengurusannya jauh lebih mudah, cukup secara online,” katanya.

Setelah permohonan masuk, tim dari Dinas Kesehatan akan turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi usaha. Proses inspeksi meliputi kondisi sanitasi tempat produksi, kebersihan peralatan, hingga pemeriksaan sampel makanan apabila diperlukan. Dari hasil inilah ditentukan apakah usaha tersebut layak memperoleh SLHS.

Aspiannur juga menyampaikan, masa berlaku SLHS adalah tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali selama pelaku usaha tetap mematuhi standar kebersihan. Namun, ia mengingatkan bahwa ketentuan teknis dapat menyesuaikan regulasi di masing-masing daerah.

Melalui kebijakan ini, DPMPTSP berharap para pelaku usaha semakin serius dalam menjaga mutu dan keamanan produk yang dijual kepada masyarakat. (Advertorial)