TERASKATA.Com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmi mempimpin rapat Paripurna ke 13, masa sidang pertama tahun 2025, menyepakati 27 program pembentukan praturan daerah (Propemperda) tahun 2026.
Jimmi menyebut, dalam prosesnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Kutim merumuskan Raperda ini dengan tiga skala prioritas.
”Skala prioritas ini didasarkan pada tiga kriteria. Perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dua, rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah. Tiga, aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Dalam prosesnya, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perencanaan Propemperda 2027 meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, atau pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, penyusunan program kerja legislasi daerah.
Jimmi berharap, Propemperda 2026 harus terarah dan sistematis, dengan memprioritaskan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengutamakan kepentingan pembangunan daerah.
”Semoga dapat mewujudkan pembangunan daerah yang efektif, tertib, tidak tumpang tindih dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kutai Timur bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timjr telah melaksanakan rapat dan telah menyepakati beberapa usulan.
Usulan tersebut datang dari pemerintah daerah sebanyak 16 Raperda dan usulan DPRD sebanyak 11 Raperda.
Seluruh unsur pimpinan DPRD Kutim dipimpin Ketua DPRD menandatangi nota kesepakatan tersebut, disusul lanjut perwakil Pemkab Kutim yang diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Ade Achmad Yulkafilah. (Adv)

