TERASKATA.Com, Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan langkah persuasif terhadap para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan Taman Bersemi atau dikenal luas dengan nama tam STQ, Sangatta Utara.
Petugas telah mengingatkan para pemilik lapak agar melakukan pembongkaran mandiri sebelum tenggat waktu yang telah disepakati bersama, yakni pada Desember mendatang.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat yang digelar sebelumnya bersama DPRD.
Dalam rapat itu kata Fata, disepakati lapak-lapak kosong dibongkar terlebih dahulu, sementara lapak aktif diberikan waktu hingga akhir tahun.
“Lapak kosong sudah kami bongkar sesuai hasil keputusan rapat terakhir di DPR. Sekarang kami masih tahap menghimbau para pelapak agar membongkar sendiri sebelum jatuh tempo di bulan Desember,” ujar Fatah, Senin (17/11).
Ia menyebutkan, sebagian pedagang masih memilih bertahan di lokasi. Alasannya, menunggu keputusan lebih lanjut. Namun Satpol PP tetap meminta para pedagang berkoordinasi dengan pihak kecamatan, sebagai pemilik wilayah sebelum adanya pertemuan lanjutan yang akan memutuskan langkah final.
“Kalau ada kendala, kami sarankan mereka berkomunikasi dengan pihak kecamatan. Nanti mungkin akan ada pertemuan lagi untuk menentukan kepastian seperti apa,” tambahnya.
Fatah menegaskan bahwa selama masa imbauan ini, Satpol PP tidak mengambil tindakan tegas. Penertiban dilakukan secara bertahap sambil memastikan pedagang memahami kesepakatan yang sudah dibuat.
“Kami masih mengingatkan, belum bisa keras. Semua berproses sesuai kesepakatan,” tegasnya.(adv)

