TERASKATA.Com, Kutai Timur – Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan utama dalam penyusunan program dan kebijakan.
Ia menyebut RPJMD bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga kontrak politik kepala daerah yang harus dijalankan selama lima tahun.
Anjas mengatakan visi, misi, dan janji politik bupati kepada masyarakat Kutim sepenuhnya tertuang dalam RPJMD, sehingga setiap OPD harus konsisten menerjemahkan target-target tersebut ke dalam program kerja.
“Jangan sampai hanya sebatas slogan saat kampanye,” ujarnya kepada media.
Menurutnya, setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan harus memiliki keterkaitan langsung dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Ia menegaskan bahwa pejabat OPD harus mampu melaksanakan tugas sesuai dokumen perencanaan tersebut.
“Kalau enggak sanggup, berarti dia enggak bisa kerja,” tegasnya.
Anjas menilai RPJMD memiliki peran strategis sebagai kompas pembangunan daerah. Dokumen itu, kata dia, disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat mulai tingkat RT, desa, hingga proyek berskala besar.
Karena itu, konsistensi OPD dalam mengimplementasikannya sangat menentukan keberhasilan pembangunan Kutim.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan OPD mencapai target RPJMD sepenuhnya menjadi kewenangan bupati untuk melakukan evaluasi.
Menurutnya, pembangunan harus berbasis pada prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih atau pemborosan anggaran
“Kalau semua OPD disiplin menjalankan RPJMD, maka arah pembangunan akan jelas. Tidak ada lagi program yang asal-asalan tanpa ukuran yang pasti,” pungkasnya.(adv)

