TERASKATA.Com, Kutai Timur – Banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur mengaku kesulitan mengurus Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Pasalnya, mereka wajib memiliki dapur produksi yang terpisah dari dapur rumah. Persyaratan ini dinilai memberatkan, terutama bagi industri kecil dengan modal terbatas.
Menurut Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, syarat dapur produksi wajib dipenuhi. Karena berkaitan langsung dengan standar higienitas. Penilaian kelayakannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Kesehatan.
“Itu memang syarat resmi PIRT. Dapur produksi tidak boleh menyatu dengan dapur rumah tangga. Semua harus higienis dan akan dinilai oleh Dinas Kesehatan. Kalau tidak ada rekomendasi mereka, kami tidak bisa menerbitkan PIRT,” ujar Darsafani.
Darsafani menyebut aturan tersebut bukan sekadar formalitas. Jika pelaku usaha dipaksakan mendapat izin tanpa memenuhi standar, mereka bisa terkena sanksi ketika ada inspeksi dari tim penilai.
“Kalau tidak sesuai standar, nanti bisa kena blacklist. Jadi harus dipenuhi,” tambahnya.
Pelaku UMKM Bisa Terima Bantuan Rumah Produksi
Meski syarat tersebut dianggap berat, pemerintah sebenarnya menyediakan alternatif. Darsafani mengungkapkan bahwa pelaku usaha bisa mengajukan bantuan pembangunan rumah produksi melalui Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Boleh saja minta bantuan. Dulu waktu saya di koperasi, kami bangunkan beberapa rumah produksi: aren, bambu, cokelat. Bisa untuk kelompok, bisa juga untuk perorangan kalau usahanya cukup besar,” jelasnya.
Selain melalui dinas teknis, bantuan rumah produksi juga bisa diusulkan melalui aspirasi DPRD. Nantinya proses pembangunan biasanya dikoordinasikan melalui koperasi.
Menurut dia, syarat utamanya hanya satu. Yakni pelaku UMKM harus memiliki atau menyiapkan lokasi. Status kepemilikan lokasi bisa milik pribadi, kelompok, maupun milik desa.
Setelah itu, rumah produksi dapat dibangun dan kemudian dihibahkan kepada pelaku usaha.
“Yang penting ada lokasi. Kalau itu ada, bisa dibangunkan rumah produksi. Habis itu, mereka tidak bisa lagi bilang tidak punya tempat,” tegasnya.
Darsafani menegaskan bahwa pemerintah tetap berupaya maksimal membantu UMKM agar bisa memenuhi syarat PIRT dan meningkatkan kualitas produk mereka.
“Intinya, pemerintah membantu. Tinggal pelaku usaha mau mengusulkan atau tidak,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

