TERASKATA.Com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperkuat pengawasan perizinan melalui penerapan wajib Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin).
Program ini diterapkan guna memastikan setiap pembangunan usaha, tidak menimbulkan persoalan transportasi di kemudian hari. Langkah ini ditempuh sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan ruang usaha baru di kota industri tersebut.
Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, menegaskan bahwa dokumen Andalin bukan hanya syarat administratif, tetapi instrumen kontrol yang menentukan layak tidaknya sebuah pembangunan dari aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kami ingin memastikan setiap rencana usaha tidak menimbulkan beban baru bagi warga. Tanpa Andalin, potensi kemacetan hingga risiko kecelakaan bisa meningkat,” jelas Maulina, Selasa (18/11/2025).
DPMPTSP kini lebih selektif dalam memproses permohonan izin yang berhubungan dengan pembangunan pusat aktivitas baru. Andalin harus memuat gambaran kondisi lalu lintas terkini, perencanaan teknis bangunan, proyeksi pergerakan kendaraan, hingga rekomendasi pengendalian dampak.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyertakan dokumen tambahan seperti identitas pemohon, data konsultan penyusun, sertifikat kompetensi, dan PKKPR.
Menurut Maulina, penguatan aturan ini menjadi komitmen pemerintah untuk menjaga agar pertumbuhan sektor usaha tetap sejalan dengan kepentingan publik.
“Perizinan bukan hanya soal kelengkapan berkas. Ini soal memastikan ruang kota berkembang secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan penerapan Andalin yang lebih ketat, Pemerintah Kota Bontang berharap pembangunan usaha dapat berjalan tanpa mengganggu mobilitas masyarakat dan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan. (advertorial)


