DPRD Kutim Koordinasi dengan Pemerintah untuk Tindak Perusahaan Tambang Nunggak Jamrek

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti laporan terkait lima perusahaan tambang di Kutim yang belum membayar jaminan reklamasi (Jamrek).

Langkah ini diambil setelah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengeluarkan laporan resmi yang mencatat adanya keterlambatan dan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan dalam menunaikan kewajiban lingkungan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan pihaknya akan segera menugaskan komisi-komisi terkait di DPRD untuk menelaah data tersebut dan memantau langkah tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban Jamrek.

“Kita lagi komunikasi dengan Kementerian ESDM. Terutama kita hubungi provinsi dulu untuk menyikapi hal-hal tersebut,” ujarnya, di Sangatta, belum lama ini.

‎Jimmi menjelaskan, koordinasi ini bertujuan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan langkah yang terintegrasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

‎Ia juga menilai, pemerintah daerah perlu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

“Baru mau rencana komunikasi, tentu komisi-komisi terkait akan segera menyikapi itu. Kita kepengin itu (Jamrek) harus dimaksimalkan. Itu masa depan daerah,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba lama). Pasal 100 dalam UU ini mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang sebelum operasi.

Setelah revisi, sekarang berlaku UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba baru). UU ini memperkuat pengaturan lingkungan hidup dalam pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.(adv)