Ancaman Penyusutan Sawah Kian Nyata, Kutim Kebut Penetapan 2.630 Hektare LP2B

TERASKATA.Com , Kutai Timur – Di tengah pesatnya ekspansi perkebunan dan geliat pembangunan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi ancaman baru yakni mengecilnya ruang produksi pangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah hamparan sawah di wilayah sentra padi mulai terdesak oleh investasi perkebunan dan alih fungsi lahan. Kondisi itu membuat pemerintah daerah bergerak cepat menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dessy Wahyu Fitrisia, mengatakan total 2.630 hektare lahan telah diusulkan masuk dalam LP2B. Lokasinya tersebar di Kaubun, Kongbeng, dan Long Mesangat, tiga kecamatan yang selama ini menjadi lumbung padi Kutim.

“Kalau tidak dilindungi, sawah-sawah ini mudah sekali berubah fungsi. Kita sudah melihat contohnya di beberapa titik. Makanya LP2B jadi kebutuhan mendesak,” ujar Dessy, belum lama ini.

Konsep LP2B memberi perlindungan hukum bagi lahan produktif agar tidak dialihkan menjadi perkebunan sawit, kawasan industri, maupun permukiman. Dengan payung UU 41/2009, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menahan laju konversi lahan yang dinilai menggerus kemampuan daerah memproduksi pangan sendiri.

Namun, perlindungan itu tidak hanya bersifat larangan. Pemkab Kutim juga menyiapkan insentif bagi petani yang bersedia mengunci lahannya sebagai lahan pangan. Mereka akan diprioritaskan menerima bantuan alsintan, benih unggul, hingga pendampingan lapangan dari pemerintah.

Dessy menilai kebijakan ini tidak hanya menyelamatkan lahan, tetapi juga memberikan kepastian bagi petani bahwa mereka tetap dapat bertahan dari tekanan pasar lahan.

“Kalau lahan terlindungi, petani punya pegangan. Pemerintah juga punya kepastian bahwa produksi pangan tidak turun di masa depan,” katanya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *