TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah daerah untuk menertibkan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Kutim.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan banyak kendaraan dari luar daerah beroperasi di Kutim, terutama milik perusahaan dan pekerja tambang. Mereka tidak memberikan kontribusi pajak ke kas daerah. Kondisi ini menyebabkan potensi PAD dari sektor pajak kendaraan menjadi rendah.
“Kalau mau diaktifkan sekarang, pertama itu adalah pajak kendaraan bermotor. Ini kan banyak karena memang banyak yang memiliki plat kendaraan dari luar,” ujarnya, di Sangatta, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dominasi kendaraan berplat luar daerah membuat Kutim hanya menjadi wilayah pemakaian infrastruktur tanpa menerima manfaat fiskal. Padahal, beban pemeliharaan jalan dan fasilitas publik ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Kalau hanya pakai plat luar, tentu daerah tidak dapat apa-apa. Sementara jalan kita yang dipakai, fasilitas kita yang dimanfaatkan,” tegasnya.
Jimmi menilai pemerintah perlu membuat regulasi atau kebijakan yang konkret agar kendaraan yang beroperasi di Kutim terdaftar sebagai wajib pajak di daerah tersebut.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus memberikan keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas ekonomi.
Selain itu, Jimmi juga menyebut optimalisasi pajak kendaraan bermotor merupakan strategi paling realistis untuk menambah PAD dibandingkan mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dibanding daerah lain meningkatkan PBB, sementara yang paling nyata di depan mata kita adalah kendaraan. Kendaraan itu jumlahnya jauh lebih banyak dan harus dimaksimalkan,” pungkasnya. (Adv)


