TERASKATA.Com , Kutai Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kedisiplinan jam kerja.
Penegakan disiplin ASN, termasuk sanksi administratif, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) atau berdasarkan instruksi langsung kepala daerah.
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, menjelaskan bahwa tugas pihaknya hanya sebatas melakukan patroli pengawasan di lapangan.
Jika dalam patroli ditemukan ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja, pihaknya hanya dapat memberikan teguran atau pengingat agar kembali melaksanakan tugas.
“Kalau untuk urusan disiplin ASN itu domainnya BKP SDM. Kami hanya bisa mengingatkan kalau bertemu di lapangan. Tidak bisa serta-merta menahan atau menindak karena tidak punya kewenangan langsung,” terang Fatah.
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, ASN terlihat keluar kantor pada jam tertentu. Seperti pukul 09.00 atau 11.00. Namun, hal tersebut belum tentu merupakan pelanggaran karena bisa saja pegawai tersebut memiliki izin dari atasan.
“Kami juga tidak bisa mencampuri urusan internal dinas. Siapa tahu mereka memang sudah izin, misalnya untuk menjemput anak. Jadi kami hanya mengingatkan, bukan menindak,” jelasnya.
Bupati Tegas soal Kedisiplinan ASN
Fatah menilai, penegakan kedisiplinan ASN saat ini telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kutim bahkan sudah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara ketat. Melalui sistem e-Kin, terutama untuk memantau kehadiran pegawai sebelum dan sesudah jam istirahat.
“Saat pelantikan P3K tahap kedua kemarin, Pak Bupati juga sudah menegaskan soal peningkatan disiplin. Beliau meminta BKP SDM untuk memantau jam kerja ASN, termasuk melalui aplikasi e-Kin,” ujar Fatah.
Ia menambahkan, di beberapa daerah lain, patroli gabungan antara Satpol PP dan BKP SDM telah diterapkan untuk menekan angka pelanggaran disiplin.
Fatah berharap, mekanisme serupa bisa diimplementasikan di Kutim agar pengawasan lebih efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Kalau nanti ada instruksi atau permintaan dari BKP SDM, kami siap mendampingi patroli gabungan. Yang penting semua berjalan sesuai aturan,” tutupnya.(adv)


