TERASKATA.Com Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri data pembagian keuntungan (profit sharing) yang diterima daerah.
Langkah ini diambil guna memastikan besaran dana bagi hasil yang diterima Kutim sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPRD Kutim, Ramadhani, mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, profit sharing yang diterima Kutim mengalami penurunan signifikan. Jika pada tahun 2022 nilainya mencapai sekitar Rp540 miliar, saat ini hanya berkisar Rp80 miliar.
“Profit sharing Kutim turun drastis. Ini harus kita telusuri, apakah sesuai perhitungan atau ada yang tidak tepat,” ujar Ramadhani, Selasa 11 November 2025.
Ia menjelaskan, penurunan tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga batu bara. Meskipun volume produksi meningkat, nilai keuntungan justru menurun karena adanya perbedaan harga jual ke pasar dalam negeri dan luar negeri.
“Ada perhitungan harga yang berubah. Kalau dijual ke luar negeri 70 persen, dalam negeri 30 persen. Nah, itu yang membuat harga berubah-ubah,” jelasnya.
Ramadhani menambahkan, pemerintah daerah saat ini belum memiliki data rinci terkait jumlah produksi sumber daya alam serta pembagian hasil yang diterima.
Proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2026 hanya sebesar Rp4,8 triliun, DPRD menilai perlu dilakukan upaya serius mencari sumber pendapatan baru.
“Kami mau tidak mau akan membentuk pansus. Kutai Timur dengan anggaran seperti ini tidak baik-baik saja. Ada langkah yang harus dilakukan, kita tidak bisa berdiam diri,” tegasnya. (Adv)





