Disnakertrans Kutim Pastikan Pekerja Tetap Dapat Waktu Ibadah di Jam Kerja

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan seluruh pekerja di wilayahnya tetap mendapatkan hak menjalankan ibadah, termasuk saat jam kerja.

Hal ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran sebagian pekerja yang merasa waktu beribadah, terutama salat Jumat, kerap berbenturan dengan jadwal kerja di sejumlah perusahaan.

Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa hak menjalankan ibadah merupakan hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Karena itu, perusahaan tidak boleh membatasi atau melarang pekerjanya untuk menunaikan ibadah.

“Setahu saya, semua perusahaan di Kutim memberikan waktu bagi pekerjanya untuk beribadah. Enggak ada yang melarang. Itu hak yang dijamin undang-undang,” ujar Roma, Senin 10 November 2025.

Ia menjelaskan, pada dasarnya setiap perusahaan memiliki kebijakan jam istirahat yang berbeda, terutama di hari Jumat. Namun, kebijakan tersebut wajib mengacu pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Kita tidak bisa intervensi kalau sudah diatur dalam PP atau PKB. Yang penting, hak beribadah pekerja tetap dijamin,” tegasnya.

Roma juga menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan resmi terkait pelanggaran hak beribadah di tempat kerja.

Kendati demikian, Disnakertrans Kutim tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dihormati.

“Kalau ke depan ada temuan atau laporan semacam itu, pasti kita tindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kutim dapat terus menjaga keharmonisan hubungan industrial dengan menghormati hak-hak dasar pekerja, termasuk hak beribadah tanpa tekanan. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *