9 Calon Investor Program MBG Diberi Waktu 35 Hari Bangun Dapur
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah mengantogi 9 nama calon investor yang akan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kutim.
Para investor nantinya akan menyediakan dapur dan pemenuhan bangan pangan untuk 90 titik dapur SPPG. Meski demikian, nama-nama calon investor ini masih dapat berubah, jika nanti terjadi hambatan dalam pelaksanaan.
Demikian diungkapkan Plt Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan, keputusan penetapan calon investor dilakukan Satgas dengan mempertimbangkan kemampuan finansial, serta pemahaman mereka terhadap lokasi yang akan dikelola.
“Kemarin kita atur dari 90 sekian titik itu sudah kita sesuaikan berdasarkan penilaian Satgas terhadap kemampuan calon investor. Yang kredit (berebut satu titik) kita putuskan diberikan ke siapa, yang kosong diberikan ke siapa. Alhamdulillah seluruh titik sudah terisi,” ujar Trisno.
Dari sembilan calon investor itu, masing-masing memiliki kemampuan yang variatif. Ada diantara investor yang mampu menangani hingga 43 titik yang tersebar di beberapa kecamatan. Ada juga yang hanya mengelola dua hingga empat titik.
Penilaian Satgas bukan hanya melihat modal, melainkan juga kesanggupan operasional di lapangan. Pemkab melakukan uji pemahaman wilayah, termasuk akses logistik, sarana air bersih, hingga ketersediaan tenaga dan fasilitas pendukung.
“Mereka harus punya pengetahuan utuh terhadap semua titik. Jangan sampai mengambil banyak lokasi tapi tidak paham kondisi di lapangan,” tegasnya.
Deadline 35 Hari untuk Bangun Fasilitas Dapur
Meski sudah ditetapkan sebagai calon investor, kata Trisno, posisi mereka belum final. Setelah di SK kan oleh MBG Pusat, mereka diberi waktu hanya 35 hari untuk membangun infrastruktur dapur.
Jika gagal memenuhi target pembangunan dalam batas waktu tersebut, Tim Satgas Pusat akan menilai mereka tidak layak. Jika demikian, status penugasannya otomatis dicabut.
“Yang menentukan layak atau tidak bukan kami. Kalau 35 hari tidak mampu bangun infrastruktur, maka dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi investor,” ujar Trisno.
Satgas daerah, jelasnya, hanya bertugas mengusulkan dan memfasilitasi komunikasi apabila terjadi permasalahan di lapangan. Kendali penetapan dan pencabutan investor sepenuhnya berada di MBG Pusat.
Apabila di kemudian hari muncul kendala, Satgas akan membantu mempercepat koordinasi penyelesaian masalah bersama pihak pusat. Trisno optimistis mekanisme tersebut mampu menjaga kelancaran program.
“Satgas sifatnya membantu. Jika diminta mempercepat atau menangani masalah dalam proses ini, kami lakukan,” bebernya. (Ronny/teraskata)




