Nikmati Keuntungan Rp127 Miliar, PT Ganda Alam Makmur Terseret Kasus Korupsi
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), PT Ganda Alam Makmur (GAM) terseret kasus korupsi.
Nama perusahaan ini disebut dalam sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) periode 2018–2023.
Dalam sidang yang menghadirkan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan sebagai terdakwa, jaksa mengungkap adanya pola pembelian solar di bawah harga ketentuan resmi oleh sejumlah perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, PT Ganda Alam Makmur disebut menikmati keuntungan hingga Rp127,99 miliar. Angka ini berasal dari selisih harga pembelian bahan bakar lebih murah dari harga resmi.
Jaksa menilai, keuntungan tersebut muncul akibat praktik distribusi BBM industri yang tidak sesuai prosedur. Dimana, sejumlah perusahaan diduga memperoleh akses istimewa terhadap harga solar yang semestinya hanya berlaku bagi sektor tertentu.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci bukti keterlibatan langsung dari masing-masing perusahaan yang disebut.
Nama PT GAM menjadi sorotan karena perusahaan ini termasuk pemain besar di sektor pertambangan Kutai Timur. Berdiri sejak 2012, perusahaan hasil kerja sama antara Titan Infra Energy dan LG International Corp (kini LX International) ini mengantongi izin produksi batu bara di atas lahan lebih dari 10.600 hektare, dengan kapasitas produksi yang signifikan.
Namun, pihak perusahaan dengan tegas membantah tudingan keterlibatan dalam praktik pembelian solar di bawah harga resmi.
Melalui pernyataan resminya, manajemen PT GAM menegaskan seluruh proses pengadaan bahan bakar dilakukan melalui mekanisme resmi dan bekerja sama langsung dengan Pertamina.
Superintendent HR PT GAM, Ebnu, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya praktik penyimpangan sebagaimana disebutkan jaksa.
“Selama ini kami mengambil bahan bakar dari Pertamina. Jadi kalau ada isu soal pembelian solar murah, kami juga tidak tahu-menahu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi BBM di lingkungan perusahaan dilakukan melalui penyedia resmi yang memiliki izin distribusi.
“Kami hanya fokus menjalankan operasional tambang. Karena kami ngambil dari Pertamina juga, nggak tahu apa-apa,” tegasnya.
Sumber internal di sektor energi menyebut, penyelidikan terkait aliran keuntungan dari penjualan solar industri murah ini masih terus dikembangkan oleh aparat penegak hukum.
Fokus utama jaksa saat ini adalah menelusuri rantai distribusi dan pola transaksi antara pemasok dan pihak pembeli yang diduga mendapat harga di bawah ketentuan.
Dengan nilai potensi keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini diperkirakan bisa menyeret sejumlah nama besar lain di dunia energi nasional. Baik pihak kejaksaan maupun Pertamina Patra Niaga, belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan hubungan antara distributor resmi dan perusahaan yang disebut dalam sidang.
Sementara itu, PT GAM menyatakan siap bekerja sama dengan aparat hukum jika dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi atau data tambahan.
Perusahaan menegaskan komitmennya menjalankan bisnis secara legal dan transparan. (Ronny/teraskata)