Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Dugaan Korupsi Desa Pelawan, Kejari Kutim Periksa Sejumlah Saksi

admin admin admin
Kasi Pidsus Kejari Kutim, Mickhel Antonius Firman Tambunan (istimewa)

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang.

Dugaan penyelewengan dana itu meliputi beberapa jenis, yakni rehabilitas kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta anggaran operasional yang disebut tak pernah tersalurkan.

Selain itu, pembangunan balai adat, peningkatan jalan pendidikan, pengadaan laptop, sepeda motor, ambulan air hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp 1,5 miliar.

Ada pun, SILPA pada tahun 2023 sekitar Rp400 juta dan SILPA tahun 2024 dengan angka mencapai Rp2,7 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang disampaikan Ketua BPD Desa Pelawan, Rani Purwasih ke Polres Kutim.

Dalam laporan itu, pihaknya menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, laporan tersebut kemudian beralih ke Kejari Kutim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Mickhel Antonius Firman Tambunan mengungkapkan pemeriksaan awal dilaksanakan pada pihak-pihak yang dinilai mengetahui alur penggunaan dana desa.

Menurutnya, langkah tersebut guna memastikan kejelasan dugaan penyimpangan yang dilaporkan oleh masyarakat melalui BPD.

“Dalam bulan ini (Oktober), kami juga akan mengambil keterangan dari Kepala Desa Pelawan,” ucap Mickhel saat dihubungi baru-baru ini.

Ia mengatakan belum dapat membeberkan terkait subtansi kasus yang tengah dialami lebih jauh. Sebab, penyelidikan masih berada pada tahap awal. Pihaknya masih berfokus untuk mengumpulkan data dan memperkuat bukti administrasi yang relevan.

“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan detailnya. Prinsipnya, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” terangnya.

Sementara, pihak Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, diketahui telah melaksanakan pemeriksaan internal soal laporan yang sama.

Tapi hingga saat ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Itwil belum dipublikasikan. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup