Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Empat Ormas di Kutim Batal Terima Dana Hibah

admin admin admin
Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono

TERASKATA.Com, Kutai Timur – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan penyaluran dana hibah tahun ini masih dalam proses.

Dari 11 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diusulkan sebagai penerima, hanya tujuh yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi lapangan.

Kepala Kesbangpol Kutim, Tejo Yuwono mengatakan empat ormas yang dinyatakan gugur, lantaran tidak memenuhi ketentuan administratif maupun keberadaan organisasi yang tidak jelas.

“Awalnya ada 11 ormas yang diusulkan, tapi setelah kami verifikasi di lapangan, hanya tujuh yang lolos. Empat lainnya bermasalah karena dibentuk dadakan, ada juga yang tempatnya tidak ada,” kata Tejo saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan guna memastikan dana hibah diberikan kepada organisasi yang benar-benar aktif dan memiliki legalitas lengkap. Mulai dari akta notaris, struktur kepengurusan, hingga keberadaan sekretariat.

“Kan ormas otomastis harus ada tempatnya (sekretariat), ada plang namanya. Terus ada susunan pengurusnya, yang pasti ada notarisnya. Semua harus jelas, karena sekarang dipantau, kalau main-main bahaya,” ujarnya.

Menurutya, total dana hibah yang masih dalam proses penyaluran sekitar Rp1 miliar. Nilai yang diterima setiap ormas beragam. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp200 juta per organisasi.

Meski demikian, Tejo mengaku pihaknya tidak mengetahui indikator apa saja yang menjadi tolok ukur dalam menentukan nilai besaran dana hibah yang diterima setiap organisasi.

“Lah, itu yang saya sayangkan selama ini. Harusnya Kesbangpol dilibatkan dong ketika menentukan. TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) sudah menurunkan ke kita sudah yang itu. Padahal kalau kita lihat kan dengan pembinaan ormas kan penting toh. Mana ormas yang oke dan yang tidak,” terangnya.

Sementara, dana hibah untuk partai politik (parpol) disebut sudah tersalurkan seluruhnya. Setiap suara sah partai politik pada Pemilu sebelumnya memperoleh alokasi sebesar Rp7 ribu per suara.

“Pokoknya per suara Rp7 ribu. Suara sah loh ya, dan ada 10 Parpol kita,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup