Terduga Pelecehan Seksual Abaikan Panggilan Polisi hingga Tokoh Adat

TERASKATA.Com, Kutai Timur Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin menjadi sorotan publik, khususnya dari kalangan tokoh adat Dayak di Kalimantan Timur.

Pasalnya, sejak dilaporkan pada 19 Agustus 2025 lalu, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Pihak adat menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terlebih lagi, terduga pelaku yang merupakan bagian dari keluarga besar Dayak, diketahui tidak pernah memenuhi panggilan sidang adat maupun panggilan pemeriksaan dari kepolisian.

Tokoh Adat Dayak Kenyah Kalimantan Timur, Gun Ingan menjelaskan pihak adat sebenarnya sudah berupaya menyelesaikan kasus ini melalui jalur kekeluargaan sesuai aturan adat Dayak.

Sidang adat bahkan sempat diagendakan di Samarinda, namun terlapor sama sekali tidak hadir.

“Padahal sidang ini merupakan nasihat dan kami menganggap bahwa ini melanggar amanah leluhur kepada kami bahwa apapun perbuatan masyarakat kami adat harus memanggil mereka untuk memberi nasihat,” tegas Gun Ingan saat dijumpai di depan Reskrim Polres Kutim, Rabu (24/8/2025).

Setelah jalur adat tidak membuahkan hasil, para tokoh adat kemudian menyerahkan notulen dan hasil musyawarah adat kepada kepolisian. Langkah itu diambil agar penanganan kasus bisa dilanjutkan melalui jalur hukum positif.

“Jadi kami anggap ini adalah pelanggaran besar bagi adat. Oleh karena itu kami melaporkan itu baik notulen yang kami buat bersama dengan beberapa tokoh adat kemudian membawa ke Polres Kutim ini untuk tindak lanjuti secara hukum positif,” terangnya.

Kedatangan beberapa tokoh adat Dayak dari berbagai daerah di Kalimantan Timur ke Polres Kutim tersebut merupakan bentuk dukungan dan pengawalan agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian, para tokoh adat juga mendapat penjelasan bahwa terduga pelaku sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, panggilan itu tidak pernah diindahkan.

Gun Ingan menegaskan, kasus ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kehormatan adat dan masa depan generasi muda. Ia khawatir, lambatnya proses penanganan kasus akan merusak tatanan sosial dan moral di lingkungan masyarakat adat.

“Jangan sampai akibat dibiarkan ini lolos, kejahatan yang tidak menyenangkan masyarakat menjadi hancur bagi generasi muda ke depan,” tambahnya.

Para tokoh adat berharap besar agar Kapolres Kutim dan jajarannya dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Mereka menuntut agar penyelidikan dipercepat, transparan, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Kami minta kasus ini segera diselesaikan secepatnya. Jangan sampai laporan diperlambat prosesnya,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)