Sindikat Perampok BRILink di Kutim Terbongkar, Tiga Pelaku Diciduk !

TERASKATA.Com, Kutai Timur Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil membongkar sindikat perampokan yang menyasar sejumlah konter BRILink di wilayah Sangatta Utara dan Bengalon.

Dari empat pelaku, tiga berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Jumat (5/9/2025) malam. Warga melaporkan aksi perampokan di sebuah konter BRILink di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Kelurahan Sangatta Utara.

Tim gabungan Satreskrim Polres Kutim bersama Unit Back Bone Polsek Sangatta serta Jatanras Polda Kaltim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pukul 00.50 WITA, tim berhasil mendapatkan lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya (kost/barakan) di Gang Syahrony IV, RT 07, Kecamatan Sangatta Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim untuk dilakukan interogasi awal,” terang AKBP Fauzan dalam press release di Auditorium Polres Kutim, Selasa (23/9/2025).

Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni HH (31) warga Bengalon, H (25) warga Gang Seroni Sangatta Utara, serta KN (17) remaja asal Gang Seroni Sangatta Utara. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S (29), yang disebut sebagai otak aksi, masih dalam pengejaran.

Dalam komplotan ini, HH berperan sebagai eksekutor dengan menodongkan parang, H berjaga di luar, sedangkan KN bertugas menguras isi laci konter. S, yang kini buron, diketahui juga pernah menodongkan parang kepada korban dan merancang aksi-aksi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, mereka telah beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni BRILink di Bengalon (3/8/2025), BRILink Gang Rambutan (29/8/2025), serta BRILink Gang Masjid (5/9/2025). Total kerugian dari rangkaian perampokan ini ditaksir mencapai Rp89,2 juta.

“Dari aksi itu, motif pelaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelas AKBP Fauzan.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang, satu pasang sepatu adidas, satu jaket hitam, satu unit motor Honda Beat hijau dengan nomor polisi KT 2510 REP, sebuah iPhone XR, dan satu unit tablet.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami mengapresiasi seluruh dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)