Sungguh Tega ! Ibu Tiri dan Ayah Kandung Aniaya Bocah 8 Tahun Hingga Tewas
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berujung kematian.
Korban adalah MA (8), bocah yang tinggal di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara. Tragisnya, pelaku penganiayaan hingga merenggut nyawa korban adalah ibu tirinya berinisial EP (32) dan ayah kandungnya sendiri SW (33).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyampaikan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian. Kejanggalan terlihat ketika jenazah MA dibawa ke Rumah Sakit Muara Bengkal.
Pihak keluarga curiga dengan kondisi tubuh korban yang penuh luka, sehingga melaporkan kejadian tersebut.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menjadikan anak korban sebagai pelampiasan kemarahan,” ungkap AKBP Fauzan dalam giat konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EP kerap melakukan kekerasan fisik terhadap MA. Ia mengaku sering mencakar wajah korban dengan keras, memukul punggung dengan gantungan baju besi serta mendorong tubuh anak tersebut hingga terbentur mesin cuci.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencubit lengan kanan dan kiri korban secara berulang.
“Alasan melakukan kekerasan terhadap anak tersebut adalah sehubungan dengan anak tersebut nakal dan susah dikasih tau. Kadang sering terlibat perselisihan paham antara EP dan SW, sehingga karena kesal EP lampiaskan kepada korban (MA),” jelasnya.
Sementara itu, tersangka SW selaku ayah kandung juga mengaku pernah memukul MA menggunakan gantungan baju pada bagian tubuhnya. SW mengaku sempat menegur istrinya agar tidak melakukan kekerasan, namun akhirnya membiarkan perlakuan kasar tersebut terjadi.
Hasil Autopsi: Luka Pukulan dan Tusukan
Tim medis RS Kudungga menemukan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul pada kepala bagian atas dan bawah, serta luka memar pada wajah. Selain itu, ditemukan luka akibat benda tumpul berbentuk garis memanjang dan luka tajam menyerupai tusukan.
Akibatnya, korban mengalami pendarahan di jaringan otak hingga pembengkakan di kepala. Pendarahan ini yang kemudian menyebabkan gangguan pernapasan dan berujung pada kematian.
“Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam berwarna kuning, celana panjang biru tua, sapu lantai warna kuning, alat pel lantai, serta balok kayu warna cokelat abu-abu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. (Ronny/Teraskata)