TERASKATA.Com, Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengakui adanya keterlambatan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ke DPRD.
Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih efisien.
”Semua kita sesuaikan dengan kondisi kekinian. Di Kaltim juga demikian, beberapa daerah lain juga mengalami hal yang sama,” ujar Ardiansyah di Kantor DPRD Kutim, Selasa (2/8/2025).
Ia menegaskan, proses efisiensi anggaran membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut pengurangan alokasi di sejumlah pos.
“Karena siapa sih yang mau dikurangi, kan enggak ada. Dan ini yang paling sulit menurut saya. Sehingga memakan waktu yang cukup lama,” ungkapnya.
Meski demikian, Ardiansyah menekankan keterlambatan tersebut tidak boleh berdampak pada pelaksanaan program daerah. Ia berharap pembahasan KUA-PPAS dapat berjalan efektif sehingga penyerapan anggaran di awal tahun tetap optimal.
Untuk mempercepat proses, ia sudah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar selalu siaga selama tahapan pembahasan berlangsung.
“Saya minta semua TAPD dan kepala SKPD standby di tempat terkait pembahasan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, keterlambatan pembahasan KUA-PPAS bukan karena kelalaian, melainkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang datang secara mendadak.
”Itu kan karena faktor pusat juga tadi itu yang mengeluarkan peraturan terkait dengan efisiensi ini yang terbaru itu tadi,” ujar Jimmi kepada teraskata.com baru-baru ini.
Dokumen KUA-PPAS merupakan kerangka dasar penyusunan APBD. Jika dokumen ini terlambat, maka seluruh proses pembahasan APBD berpotensi mundur, dan dampaknya bisa terasa pada pelaksanaan program publik di tahun berikutnya.
Jimmi mengungkapkan sebenarnya pihaknya menargetkan penyampaian KUA-PPAS pada Agustus, sebagai bentuk komitmen terhadap saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Namun, dinamika kebijakan pusat membuat rencana itu tidak dapat dipenuhi.
Secara aturan, batas akhir penyampaian memang berada di tanggal 30 September, sehingga proses masih dalam koridor waktu yang diperbolehkan.
”Tapi saya yakin sudah sudah ini kok. Sudah siap mereka (Pemkab) untuk menyampaikan,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

