TERASKATA.Com, Kutai Timur – Kutai Timur (Kutim) bersiap mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan lestari bagi generasi mendatang.
Langkah awal dimulai dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), yang kini tengah dikaji bersama publik.
Konsultasi publik pertama digelar di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Jumat (29/8/2025), untuk menyusun naskah akademik dan draf awal Raperda.
Tujuannya bukan sekadar menyusun dokumen hukum, tetapi memastikan bahwa suara masyarakat turut membentuk arah kebijakan lingkungan daerah.
“RPPLH bukan hanya dokumen perencanaan. Ini bentuk komitmen kita bersama agar anak cucu kita kelak masih bisa menikmati hutan, sungai, dan udara yang bersih,” ujar Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Ia menegaskan penyusunan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun lebih dari sekadar kewajiban hukum, RPPLH adalah wujud tanggung jawab moral.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Widjaya Effendi mengatakan dokumen RPPLH akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan dan program pengelolaan lingkungan ke depan.
“Isinya akan mengatur mulai dari pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan lembaga lingkungan. Ini penting agar pembangunan tak merusak apa yang kita miliki hari ini,” kata Aji.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang baik lahir dari keterlibatan langsung warga yang mengalami dampak lingkungan setiap hari.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat, agar raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)

