TERASKATA.com, Kutai Timur – Pergerakan Rakyat Kutai Timur (Perak) menyampaikan kritik keras terhadap reaksi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang mempersoalkan mutasi pejabat, khususnya pada posisi Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dalam pernyataan sikapnya, Perak menyebut sikap DPRD tidak dewasa dan bahkan “cemen” dalam menghadapi dinamika tata kelola pemerintahan.
Koordinator Perak, Saharudin menilai kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pada 22 Agustus 2025 lalu, merupakan tindakan sah dan strategis dalam rangka penyegaran birokrasi. Menurutnya, langkah tersebut adalah hak penuh kepala daerah dan tidak semestinya dijadikan polemik politik, apalagi menghambat agenda-agenda penting pemerintahan.
“Mutasi itu adalah hal yang biasa dan wajar. Itu hak dari seorang bupati untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Tujuannya jelas, meningkatkan kinerja, mengembangkan karir, dan melakukan penyegaran organisasi,” ujar Saharudin kepada wartawan teraskata.com saat ditemui di kafe coffee time, Sangatta Utara.
Saharudin menegaskan mutasi pejabat, termasuk Sekwan seharusnya tidak menjadi pemicu kisruh antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai DPRD terlalu reaktif dan emosional dalam menyikapi hal tersebut, alih-alih menunjukkan sikap kenegarawanan.
“Jadi kalau untuk mengembalikan seperti itu cemen menurut saya, berarti tidak memberikan kesempatan Mungkin bagi para pejabat yang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Perak mengingatkan jabatan Sekwan merupakan posisi strategis yang membutuhkan figur berkompeten dalam komunikasi dan koordinasi antara dua poros kekuasaan yaitu eksekutif dan legislatif. Karena itu, menurut Saharudin, siapa pun yang ditunjuk di posisi tersebut harus dinilai dari kapasitas, bukan kedekatan politik atau kenyamanan pihak tertentu.
“Sekwan itu harus punya kemampuan ekstra. Ia harus bisa menjembatani antara pemerintah dan DPRD. Kalau orang yang ditunjuk tidak mampu, maka akan berdampak pada mandeknya agenda-agenda penting di DPRD,” jelasnya.
Perak juga menyinggung beberapa agenda penting di DPRD, seperti kegiatan reses dan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda), sempat tertunda karena ketidakjelasan koordinasi pasca mutasi. Namun ia membantah tudingan bahwa mutasi dilakukan secara tergesa-gesa, walaupun hanya lebih dua hari pasca pelantikan Bupati yakni 20 Februari-22 Agustus.
“Kalau dianggap terburu-buru kan sudah jelas ada aturannya minimal. Berarti kan sudah memenuhi syarat dari minimal,” tegas Saharudin.
Tapi tak menutup kemungkinan, pihaknya pun menyoroti langkah pemerintah daerah dalam mengambil keputusan penetapan Sekwan baru.
“Pemerintah juga harus menimbang kapasitas dan kualitas dalam pemilihan Sekda baru, karena ini penting,” tegasnya.
Menurutnya, regenerasi dalam tubuh aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari sistem pembinaan karir yang harus dihormati semua pihak. Terlalu lama mempertahankan satu orang di posisi strategis justru dianggap menghambat kaderisasi dan pembaharuan dalam birokrasi.
“Tujuannya untuk menghindari stagnasi, meningkatkan kemampuan dan kesegaran pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, perselisihan antara dua lembaga tersebut telah berdampak nyata pada mandeknya pembangunan dan rendahnya serapan anggaran di daerah.
“Jadi menurut kami ya sudahlah. Hentikanlah kisru-kisru seperti ini. Rakyat hanya membutuhkan pembangunan dan kerja nyata dari pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Perak mendorong Bupati dan Wakil Bupati Kutim untuk tetap konsisten dalam menempatkan pejabat berdasarkan merit dan kompetensi. Mereka berharap rotasi pejabat ini benar-benar mengarah pada peningkatan kinerja dan pencapaian visi “Kutim Hebat” yang dicanangkan pemerintah daerah.
“Kami ingin semua pejabat yang ditunjuk benar-benar sesuai kemampuan, keahlian, dan kapasitas. Itu demi terwujudnya Kutai Timur yang hebat, seperti yang menjadi cita-cita kepala daerah kita,” pungkasnya.(Ronny/teraskata)

