Fraksi NasDem Kutim: Perda Kabupaten Layak Anak Komitmen Nyata Lindungi Generasi
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) adalh wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi generasi penerus.
Demikian pandangan fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur yang dibacakan
Anggota Fraksi NasDem, Leny Susilawati Anggraini pada rapat paripurna ke-53 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua ranperda, yakni Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda KLA, Rabu, (20/08/2025).
Untuk itu, Fraksi Nasdem menilai santa penting untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak dipercepat.
Menurut fraksi Nasdem, meski regulasi perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun UU Perlindungan Anak, praktik kejahatan terhadap anak. Termasuk kasus kekerasan seksual, masih marak terjadi di masyarakat.
”Ranperda Kabupaten Layak Anak harus memuat formulasi strategis penyelenggaraan kebijakan KLA. Sehingga perlindungan anak, penghormatan martabat, serta pemenuhan hak-hak anak dapat benar-benar terjamin di Kutai Timur,” tegas Leny Susilawati.
NasDem menekankan agar Ranperda KLA mengacu pada prinsip-prinsip dasar hak anak. Yakni non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap hak anak.
Selain itu, regulasi juga perlu mengatur secara rinci kluster hak anak, yang mencakup hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta pengembangan seni dan budaya.
Menurut NasDem, pembentukan perda ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha didorong untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak di Kutim.
“Proses pembentukan Kabupaten Layak Anak harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Sinergi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya menjadi simbol, melainkan berdampak nyata bagi kesejahteraan anak,” lanjut Fraksi NasDem.
Fraksi juga menegaskan, perlindungan anak adalah bagian dari amanat konstitusi sekaligus ratifikasi internasional yang telah diakui Indonesia, yakni Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD wajib menghadirkan instrumen hukum yang berpihak pada anak.
Sebagai tindak lanjut, Fraksi NasDem mendorong agar pembahasan kedua ranperda tersebut dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Dengan begitu, pembahasan dapat berlangsung lebih mendalam, komprehensif, serta menghasilkan perda yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Fraksi NasDem memberikan apresiasi atas pengajuan Ranperda KLA. Kami berharap pembahasan bisa segera berjalan dengan fokus utama menjadikan Kutai Timur sebagai kabupaten yang benar-benar ramah dan layak bagi anak-anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP) juga menyampaikan dukungan terhadap Raperda KLA. GAP menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh berhenti pada label administratif, tetapi harus menghadirkan perubahan nyata dalam layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak.
“Raperda KLA harus memuat indikator yang terukur dan mekanisme akuntabilitas publik. Perlindungan anak bukan sekadar predikat simboli. Melainkan upaya konkret dalam menjawab persoalan di lapangan. Seperti masih tingginya pernikahan anak serta kerentanan anak-anak di kawasan tambang terhadap polusi dan gizi buruk,’ tegas Wakil Ketua Fraksi GAP, Yosef Udau saat membacakan pandangan umum Fraksi GAP.
Selain itu, Fraksi GAP juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang memadai dari APBD untuk menjalankan program KLA. Koordinasi lintas dinas harus diperkuat agar kebijakan perlindungan anak tidak sekadar menjadi program seremonial.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda KLA benar-benar menjadi instrumen transformasi, sehingga Kutai Timur dapat menghadirkan perlindungan anak yang konkret, bukan simbolik,” tegasnya. (Ronny/teraskata)