Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

FSP KEP Bontang Tak Setuju Personil Damkar Dirumahkan

admin admin admin
Supriyadi (Ketua DPC FSP KEP)

TERASKATA.Com, BontangDPC FSP KEP Kota Bontang menyoroti desakan organisasi Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) kepada pemerintah Kota Bontang untuk segera memberhentikan semua personil Pemadam Kebakaran (Damkar) yang kontraknya dibawah dua tahun.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC FSP KEP Kota Bontang, Supriyadi dalam rilisnya yang diterima redaksi teraskata.com, Jumat (18/07/25) malam.

Menurutnya desakan PHM tak berdasar dan bertentangan dengan rekomendasi dua Kementerian Lembaga Republik Indonesia tentang pemadam kebakaran.

”Selain pertimbangan rekomendasi dua kementrian tersebut, ada persoalan kemanusiaan yang menjadi pertimbangan yang lain bagi kami pengurus Cabang FSP KEP Kota Bontang, kemudian tidak sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan saudara saudara kami yang ada di PHM,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua kementerian lembaga Republik Indonesia mengeluarkan Rekomendasi, yakni Mendagri dan Menpan RB terkait keberadaan pemadam kebakaran yang difokuskan pada beberapa poin.

Diantaranya, peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur pemadam kebakaran dan penguatan regulasi terkait jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran.

Hal tersebut mencakup pembentukan dinas pemadam kebakaran di daerah, optimalisasi peran anggota pemadam kebakaran dan relawan. Serta peningkatan profesionalisme melalui pelatihan dan penyediaan sarana prasarana yang memadai.

”Mendagri menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan jumlah personel pemadam kebakaran, baik ASN maupun non-ASN.
Peningkatan kualitas melalui pelatihan dan bimbingan teknis untuk memastikan aparatur memiliki keahlian yang memadai dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan. Serta Pemberian kesempatan bagi aparatur non-ASN yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK,” kata Supriadi menerangkan.

Kementerian juga menekankan implementasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran. Salah satunya adalah terkait penyusunan pedoman penghitungan kebutuhan JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran.

”Kementerian juga mendorong optimalisasi peran Dinas Pemadam Kebakaran. Yakni mendorong kepala daerah untuk lebih memperhatikan Satuan Kerja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di wilayahnya,” lanjutnya.

Selain itu kepala daerah juga harus memastikan dinas pemadam kebakaran tidak hanya sebagai perangkat daerah biasa, tetapi juga sebagai pengawal tujuan pembangunan nasional.

Poin lain dalam rekomendasi Menpan RB dan Mendagri, adalah peningkatan Kesejahteraan Petugas. Yang meliputi pemberian tunjangan risiko tinggi bagi petugas pemadam kebakaran sebagai bentuk apresiasi atas risiko pekerjaan yang ditanggung.

Pengaturan mengenai pembinaan dan pelaporan kegiatan relawan pemadam kebakaran. Penyediaan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk melalui relawan.

Peningkatan fungsi pencegahan kebakaran yang krusial, mengingat pentingnya peran dinas pemadam kebakaran dalam mencegah kebakaran.

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk memberikan perhatian khusus pada jaminan keselamatan bagi personel pemadam kebakaran dan relawan.

Supriadi menambahkan, upaya pemerintah untuk tidak lagi merumahkan dengan mengganti status kepegawaian mereka merupakan solusi yang konkrit dan perlu di apresiasi.

”Tadinya kita harap-harap cemas menunggu keputusan pemkot antara apakah di rumahkan atau tetap di pertahankan. Nyatanya, mereka tetap di pertahankan meskipun status mereka tidak lagi sebagai honorer,” tandasnya. (yudi)

Tutup