Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 643 Gram di Bontang, 2 Pelakunya dari Luar Daerah

admin admin admin
Dua pelaku peredaran narkoba jaringan luar daerah ditangkap Polres Bontang beserta barang bukti ratusan gram narkoba jenis sabu.

TERASKATA.Com, Bontang – Kepolisian Resort (Polres) Bontang berhasil mengagalkan peredaran sabu sebanyak 643 Gram di Kota Bontang.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku jaringan luar daerah yang siap beroperasi di Kota Bontang. Pelaku inisial Af (44) merupakan warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

Sedangkan MHS (40), merupakan warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kedua pelaku tercatat sebagai residivis. AF fan MHS ditangkap di kontrakan mereka di Jalan Parikesit RT 07, Kelurahan Bontang Baru, pada Sabtu (21/6/2025).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, mengungkapkan bahwa kedua pelaku baru tinggal sekitar lima bulan di lokasi tersebut.

Dari informasi yang diterima polisi, tidak pernah melapor ke RT. Juga tidak berbaur dengan warga sekitar selama berdomisili di kontrakan itu.

Sikap tertutup itu memicu kecurigaan warga, yang kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas.

“Setelah kami pastikan ada aktivitas mencurigakan, kami langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 643 gram,” ujar Lukito, saat konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sempat menyimpan sabu seberat 1 kilogram. Sebagian sudah berhasil diedarkan menggunakan metode dead drop atau sistem jejak—transaksi narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli.

“Satu gram sabu mereka jual seharga Rp1 juta. Jadi mereka memang datang ke Bontang khusus untuk menjual sabu. Ini murni aktivitas bisnis narkoba,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 15 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 60,66 gram, 12 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 581,68 gram. Juga ada 2 bungkus plastik kecil seberat 1,13 gram, 2 unit handphone, serta 1 unit timbangan digital.

Polisi mengeklaim, pengungkapan ini merupakan tangkapan sabu terbesar di Kota Bontang sepanjang 2025. Kedua pelaku diduga bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Polisi bahkan menemukan sejumlah nomor asing dalam ponsel pelaku. Beberapa di antaranya berasal dari Malaysia.

Hanya saja, Polisi tidak dapat melakukan pelacakan terhadap pemasok utama. Pasalnya, nomor-nomor yang ditemukan itu tidak dapat dihubungi maupun dilacak.

“Nomor-nomor itu dari Malaysia. Diduga mereka dikendalikan dari luar negeri. Sayangnya, komunikasi dengan pemasok sudah terputus,” bebernya.

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (yub/red)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup