BK DPRD Kaltim Tegaskan Hormati Proses Hukum Terkait Penahanan KMR
TERASKATAKALTIM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur memberikan respons resmi atas penahanan KMR, anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai lebih dari Rp431 miliar.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan belum mengambil langkah etik hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, kami menyerahkan sepenuhnya dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.” katanya, Kamis (15/5/25).
Kasus ini berpusat pada pengadaan barang dan jasa yang semestinya dikerjakan oleh empat anak usaha PT Telkom Indonesia, namun nyatanya proyek tersebut tidak pernah benar-benar dilaksanakan.
Penyidikan menyatakan proyek-proyek itu fiktif dan bertentangan dengan AD/ART Telkom yang berfokus pada layanan telekomunikasi. KMR diduga terlibat melalui hubungan dengan perusahaan vendor yang mendapatkan proyek tersebut.
BK DPRD Kaltim, lanjut Subandi, hanya memiliki kewenangan menangani pelanggaran etik internal di DPRD. Sedangkan kasus pidana berat seperti ini berada di ranah aparat penegak hukum.
“Kami akan menunggu sampai putusan inkrah keluar sebelum mengambil tindakan lebih lanjut seperti memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan,” ujarnya.
Saat ini, KMR ditahan di Rutan Cipinang bersama tujuh tersangka lain, sementara satu lainnya menjalani tahanan kota. Mereka dijerat dengan pasal korupsi dan kolusi terkait proyek fiktif itu.
Selain itu, Subandi mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjaga citra dan integritas lembaga agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Saya mengimbau agar semua anggota dewan menghindari tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga,” tegasnya.
Mengenai nasib politik KMR, Subandi menjelaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik.
“Jika terbukti bersalah, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dijalankan sesuai aturan partai,” tutupnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)
Tinggalkan Balasan