TERASKATAKALTIM – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan pentingnya penguatan peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim).
Agusriansyah mengungkapkan bahwa maraknya peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Menurutnya, Perda yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan serta pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika ini merupakan langkah strategis yang harus didorong lebih lanjut.
“Kita tidak bisa membiarkan narkoba merusak masa depan generasi muda kita. Perda ini menjadi alat penting dalam upaya melawan narkoba, namun keberhasilannya sangat bergantung pada peran serta masyarakat,” tegas Agusriansyah, Kamis 15/5/25).
Agusriansyah juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting.
Ia berharap agar sistem deteksi dini terhadap peredaran narkoba dapat dibangun, dengan fokus pada lingkungan keluarga dan sekolah sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Selain itu, Agusriansyah juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ketergantungan pada sosialisasi semata.
“Sosialisasi itu penting, namun yang lebih penting adalah tindakan nyata dan terukur. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih aktif dan cepat tanggap dalam menangani masalah ini,” tuturnya.
Dengan adanya dukungan masyarakat dalam upaya ini, Agusriansyah berharap masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya narkoba dan turut serta dalam memperkuat jaringan pelaporan yang responsif di tingkat RT dan kelurahan.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi atau pemerintah, ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)

