Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Bandar dan Pengedar Sabu-sabu di Balikpapan Ditangkap Polisi

Kepolisian Balikpapan ringkus tersangka pengedar Narkoba (dok: teraskata)

Balikpapan — Satuan Reserse Narkoba (Satreskob) Polresta Balikpapan meringkus seorang tukang cukur rambut yang juga berprofesi sebagai bandar dan pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 89 gram sabu yang sedang diantarnya dalam paket hemat sebanyak 18 paket.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, tersangka MR warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sudah lama menjadi target operasi Satreskob Polresta Balikpapan.

“Tersangka M ini kami ringkus, setelah kami lakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar Bangkit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 25 Januari 2025.

Kata dia, awalnya tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu, namun sebagian sudah diedarkan kepada konsumen.

“Sabu yang dimiliknya, sebagaian sudah diedarkan di Balikpapan,” beber Bangkit.

Tersangka ditangkap saat berada di kosannya di salah satu tempat di Kota Balikpapan.

Dalam kasus ini, selain berperan sebagai bandar, tersangka juga sebagai pengedar. Di mana, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang di Kota Samarinda.

“Tersangka menerima sabu dalam bentuk bongkahan kristal, kemudian membaginya menjadi paket-paket kecil untuk dijual secara langsung kepada para pembeli,” jelasnya.

Saat ini, petugas tengah mendalami lebih jauh kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi akurat kepada aparat penegak hukum.

“Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” paparnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini