Bontang — Anggota DPRD Bontang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, membahas pembiayaan daerah.
Dimana, penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan, semula sebesar Rp. 485.736.337.334,00 menjadi sebesar Rp. 605.260.697.136,00 atau bertambah sebesar Rp. 119.524.359.802.
“Seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2023. Kenaikan SiLPA ini sesuai dengan hasil perhitungan yang telah diaudit oleh BPK-RI Kantor Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari Kas Daerah, BLUD, Dana Kapitasi JKN, dan Dana BOS,” jelas Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Menurutnya, kebijakan pengeluaran pembiayaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dialokasikan, sebelum perubahan sebesar Rp25.000.000.000,00 dan setelah perubahan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 atau tetap untuk penyertaan modal kepada Bankaltimtara.
Struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bagaimana diuraikan diatas telah melalui proses dan tahapan pembahasan dengan melakukan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran dengan TAPD Kota Bontang.
Adapun hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut:
1. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk menginventarisasi asset-asset yang bergerak maupun yang tidak bergerak serta asset yang masih dikuasai oleh pihak lain dan disampaikan ke DPRD Kota Bontang
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang menyampaikan bahwa ada penambahan pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 9.767.213.171,00, yang bersumber dari bagi hasil pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diadministrasikan di Belanja Modal Gedung dan Bangunan
3. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta agar Pemerintah Kota Bontang segera membuat Peraturan Wali Kota tentang kebijakan akuntansi yang menjadi standart penyusunan APBD.
4. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta agar anggaran untuk kegiatan festival di Kelurahan Api-Api tidak dialihkan untuk kegiatan lain yang seharusnya anggaran
tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penguatan ekonomi masyarakat.
5. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bontang setiap melakukan pergeseran mendahului perubahan agar menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.
6. Terhadap penyampaian jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi belum tergambarkan secara jelas tentang hal-hal yang ditanyakan oleh Fraksi – Fraksi Dewan khususnya PU dari Fraksi Gerindra dan Berkarya terkait masalah Angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Terobosan untuk peningkatan PAD dan lainnya.
7. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk tetap mengikuti tahapan-tahapan dalam membahas Perubahan APBD TA, 2024.
8. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang mengharapkan kepada Pemerintah Kota Bontang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan pada Perubahan APBD ΤΑ. 2024.
9 badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta kepada Pemerintah Kota Bontang agar dapat melakukan percepatan penanganan banjir yang masih terjadi didaerah Guntung.
10. Badan Anggaran DPRD Kota Bontang meminta kepada Pemerintah Kota Bontang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bontang mengalokasikan anggaran untuk pemindahan/mobilisasi tiang pancang yang ada di belakang ex. kantor KIR Loktuan untuk di pindahkan ke Bontang Lestari supaya lahan tersebut dapat digunakan untuk perluasan lahan parkir. (*)