Kutim — Legislator Kutim kembali melakukan Rapat Paripurna (Rapur) Ke-30 mengenai persetujuan bersama antara DPRD Kutim dan Bupati Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.
Ketua DPRD Kutim Joni, adalah pemimpin Rapur kali ini. Dia didampingi Wakil Ketua II Arfan. Hadir pula Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 21 anggota dewan hadir, 6 orang lainnya ikut zoom, serta para unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Sangatta Utara, Kamis (11/7/2024) malam.
Joni menyampaikan kegiatan ini merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada wakil rakyat. “Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” jelasnya.
Dia melanjutkan hal ini merupakan bahan evaluasi dengan mengambil kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan, dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang. Kemudian joni mengatakan bahwa dalam prosesnya khusus bersama opd terkait telah melaksanakan pembahasan raperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2023 secara estafet bersama dengan ini pemerintah daerah. (Adv)