KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim, memberikan sejumlah masukan untuk keperluan pembahasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-23.
Dalam agenda itu terdapat tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Muhammad Ali mewakili Fraksi PPP, mengatakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan merupakan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Fraksi PPP menganggap dua raperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut sehingga timbul
rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya,” katanya, Selasa (14/05) kemarin.
“Mengingat suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya,” tambahnya..
Sementara itu, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dianggapnya sudah tidak sesuai dengan dinamika ekonomi di masyarakat, Fraksi PPP lantas memberikan apresiasi adanya perubahan peraturan daerah tersebut.
“Tentunya dengan menambahkan faktor sosiologis, politis, geografis, dan kemajuan teknologi sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tandasnya.
Bahkan Muhammad Ali menginginkan agar dua raperda tersebut segera bisa dibahas lebih lanjut, untuk melahirkan sebuah payung hukum yang sah di masyarakat. (Adv)