Kutim — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan sorotan tajam atas beroperasinya sejumlah galian C tanpa izin di wilayahnya.
sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.
“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tutur Joni pada awak media belum lama ini.
Ia menegaskan aktivitas tersebut membuat daerah mengalami kerugian jika tidak ditindak tegas.
“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,”
ujar Joni Geram
Bahkan, Politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP), pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal. “Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” katanya.
Meski begitu, Joni menegaskan, dirinya sudah seringkali menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan. “Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi.
Sehingga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.
Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknim tertentu.
Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.
Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembanguan maupun peningkatan jalan. (Adv)