TERASKATAKALTIM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati menguraikan manfaat dari Pengarusutamaan Gender (PUG).
Hal itu diungkapkannya usai Rapat Paripurna ke-40 yang dilaksanakan DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023) di ruang paripurna kantor DPRD Kaltim.
Puji menjelaskan, sebelumnya telah ada Perda PUG Nomor 2 Tahun 2016. Hanya saja, Perda itu bersifat statis.
“Perda itu statis, diam, tidak berkembang, tidak memberikan manfaat, tidak ada alat ukur keberhasilan,” ujar Puji Setyowati saat diwawancarai.
Padahal, menurut Puji, Perda itu memiliki dampak yang besar pada perempuan dan laki-laki untuk memiliki posisi yang sama.
“Jadi tidak diuntungkan hanya satu pihak saja. Jadi perempuan dan laki-laki bisa mendapatkan pelayanan yang sama tanpa melihat perbedaan gender,” tuturnya.
Demi menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2016 itu, DPRD Kaltim membentuk Pansus yang masih dalam proses.
“Perda PUG yang kami perjuangkan ini memberikan gerakan yang komperhensif, terintegrasi, lebih nyata dan lebih fokus akan dilaksanakan semua SKPD se-Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dalam Perda PUG yang baru itu akan lebih diperinci lagi tugas dari setiap SKPD. “Kita ingin mengembalikan roh dari perda ini,” tuturnya.
Kendati demikian, diperlukan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Perda PUG. Agar SKPD di dalam RPJMD Pemprov Kaltim menjadi program prioritas.
Dari situ, SKPD di Kaltim akan menjabarkan rincian rencana kerja mereka yang berprinsip ramah akan gender.
“Di kantor SKPD, itu harus ada ruang laktasi bagi ibu yang menyusui. Disitu fasilitasnya harus lengkap, ada lemari pendingin, AC sehingga ibu nyaman. Sebab mereka punya kewajiban untuk membesarkan anaknya,” tandasnya. (adv/dprd)