Ketua DPRD Kutim: Pembahasan KUA-PPAS Molor Gegara Perubahan Kebijakan Pusat
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan dan gelombang unjuk rasa yang melanda sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) turut menghadapi tantangan internal.
Salah satunya adalah belum disampaikannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025, yang seharusnya sudah mulai dibahas bersama DPRD.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi menegaskan keterlambatan ini bukan karena kelalaian, melainkan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang datang secara mendadak.
“Itu kan karena faktor pusat juga tadi itu yang mengeluarkan peraturan terkait dengan efisiensi ini yang terbaru itu tadi. Jadi, setelah mau di ini karena tiba-tiba keluar peraturan seperti itu tentu menjadi menjadi pertimbangan lagi untuk bagaimana mengkaji susunan program kita yang sudah harusnya disampaikan,” ujar Jimmi saat ditemui di Gang Barito, Kecamatan Sangatta Utara selepas kegiatan resesnya.
Dokumen KUA-PPAS merupakan kerangka dasar penyusunan APBD. Di dalamnya tercantum arah kebijakan pembangunan, prioritas pembiayaan, serta plafon anggaran tiap sektor.
Jika dokumen ini terlambat, maka seluruh proses pembahasan APBD berpotensi mundur, dan dampaknya bisa terasa pada pelaksanaan program publik di tahun berikutnya.
Jimmi mengungkapkan sebenarnya pihaknya menargetkan penyampaian KUA-PPAS pada Agustus, sebagai bentuk komitmen terhadap saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Namun, dinamika kebijakan pusat membuat rencana itu tidak dapat dipenuhi.
“Untuk sebulan lebih cepat (Agustus) itu prestasi sebenarnya. Tapi karena memang ada satu dan lain hal yang belum bisa sampai ke pembahasan, penyampaian nota dan sebagainya itu ya itu tadi. Mudah-mudahan di awal September ini. Itu sudah bisa betul-betul disampaikan,” tegasnya.
Ia menyebutkan jajaran pemerintah daerah telah menyampaikan kesiapan teknis, dan diperkirakan akan menyampaikan nota KUA-PPAS pada awal September. Secara aturan, batas akhir penyampaian memang berada di tanggal 30 September, sehingga proses masih dalam koridor waktu yang diperbolehkan.
“Tapi saya yakin sudah sudah ini kok. Sudah siap mereka (Pemkab) untuk menyampaikan,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)