Bukan Janji, Dishub Kutim Tegaskan Sanksi Truk Nakal
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Truk pemuat material yang beroperasi tanpa penutup dikeluhkan warga. Itu karena material yang terbawa angin berserakan di sepanjang jalan.
Selain tampak kotor, material yang berserakan juga mengakibatkan jalan licin dikala hujan dan berdebu dikala terik.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Poniso Suryo Renggono menyatakan perlunya aturan tegas lengkap dengan sanksi untuk menindak kendaraan pengangkut material yang menebar debu karena tidak dilengkapi penutup.
Truk-truk pengangkut tanah dan material tambang yang masih beroperasi tanpa pelindung disebut telah lama menjadi keluhan warga, terutama karena menimbulkan debu di sejumlah ruas jalan utama. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor.
“Tapi kalau ditanya itu, tentunya kalau sudah ada sosialisasi kedepannya harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi. Kalau hanya imbauan saja nanti tidaka da efek jera,” tegas Poniso, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/8/2025).
Menurut Poniso, masyarakat akan terus abai selama tidak ada aturan yang mengikat. Ia menyebut, selama ini pendekatan yang dilakukan pemerintah cenderung bersifat sosialisasi dan teguran tanpa kekuatan hukum.
“Masyarakat itu kadang merasa kalau ditegur ya enggak apa-apa, besok bisa diulang lagi. Karena memang tidak pernah ada tindakan nyata (sanksi). Maka ke depan, regulasi itu harus dibentuk,” ujarnya.
Poniso mengaku akan mengecek apakah sudah ada peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Jika belum ada, Dishub Kutim akan mendorong penyusunan regulasi agar pemerintah punya dasar hukum untuk bertindak di lapangan.
Debu yang ditimbulkan truk material tanpa penutup tidak hanya mencemari lingkungan, tapi juga mengganggu aktivitas harian masyarakat. Sementara, Poniso sendiri mengaku merasakan dampak tersebut secara langsung.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Karena memang mayoritas pengendara kita akan juga motor. Kita sampai kantor aja langsung debu semua,” katanya.
Poniso mengatakan Dinas Perhubungan Kutim ke depan akan memperkuat pengawasan lapangan dan membangun koordinasi dengan instansi lain, termasuk Satpol PP dan kepolisian, agar penegakan aturan dapat berjalan maksimal setelah regulasi tersedia.
“Kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda dan Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya. (Ronny/teraskata)