Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Dari Sekwan ke BRIDA, Juliansyah Siap Bawa Inovasi untuk Pembangunan Daerah

admin admin admin
Juliansyah (Kepala BRIDA Kutim) -Ft: ronny/teraskata-

TERASKATA.Com, Kutai Timur Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), Juliansyah yang selama ini dikenal sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Kutim, kini memulai babak baru dalam kariernya usai dilantik sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim.

Pelantikan yang berlangsung Jumat, (21/8/2025) di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim ini menandai transformasi penting bagi BRIDA Kutim yang semakin mendapat perhatian, sebagai lembaga yang bertugas mengembangkan riset dan inovasi demi menunjang kemajuan daerah.

Juliansyah menggantikan pejabat sebelumnya, Aji Wijaya Efendi yang kini juga memulai babak baru di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim, dan kini ia dipercaya untuk membawa lembaga ini lebih maju di bawah kepemimpinan baru.

Juliansyah yang kini duduk di kursi pimpinan BRIDA, menyatakan kesiapan dan komitmennya dalam menjalankan tugas baru ini. Meski harus melakukan penyesuaian.

“Memang jauh berbeda di Sekretariat Dewan itu lingkupnya sangat luas, sedangkan di BRIDA lebih kecil. Tentu saya perlu penyesuaian,” ujar Juliansyah saat dikonfirmasi.

Namun hal tersebut tak membuat Juliansyah merasa terbebani. Ia mengaku tetap optimis mampu mengemban tugas dengan baik, dalam mengembangkan riset dan inovasi yang bermanfaat bagi Kutim.

“Alhamdulillah, artinya saya mendapat ilmu baru. Dari Sekwan pindah ke BRIDA. Tapi itu lah tugas kita, di mana pun ditempakan harus siap dan harus menjalankan amanah yang sudah dititipkan,” ucapnya.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengungkapkan untuk sementara, jabatan Sekwan Kutim akan diisi oleh Sarah dari Bidang Perundang-undangan yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Kita mengusulkan Bu Sarah, tapi terserah pemerintah nanti,” ungkap Jimmi diwawancara terpisahnya.

Menurut Jimmi, langkah pemerintah dalam melakukan mutasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun pelantikan tersebut dilakukan dua hari setelah batas minimal enam bulan masa jabatan kepala daerah terpilih dilantik (20 Februari–22 Agustus).

“Jadi proses ini kan wajar. Mutasi, demosi dan sebagainya itu hal yang wajar. Enam bulan kan sudah disiapkan untuk mengatur semuanya di pemerintahan. Jadi, bukan buru-buru,” pungkasnya. (ronny/teraskata)

Tutup