Perkuat Pengawasan, Inspektorat Kutim Tambah Auditor
TERASKATA.Com, Kutai Timur – Inspektorat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun ini memperkuat tim pengawasannya dengan menambah jumlah auditor dari 25 menjadi 30 orang.
Tambahan lima auditor ini menjadi faktor kunci yang memungkinkan perluasan target pemeriksaan desa pada 2025, dari sebelumnya hanya 40 desa menjadi 80 desa.
Plt Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif mengatakan penambahan auditor memberi kapasitas yang lebih besar untuk menjalankan fungsi pengawasan keuangan desa secara lebih luas dan efektif.
Pemeriksaan akan dilakukan secara acak, mencakup pemeriksaan rutin dan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan yang masuk dari masyarakat.
“Awalnya target kami 40 desa sesuai program kerja tahunan, tetapi dengan tambahan auditor dan arahan pimpinan, jumlahnya ditingkatkan menjadi 80 desa. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menata pemerintahan desa agar lebih baik,” ujar Sudirman di depan Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis, (14/08/2025).
Dari total 139 desa di Kutim, pemeriksaan akan dilaksanakan secara bertahap dengan memprioritaskan desa-desa yang menerima laporan dugaan pelanggaran. Salah satunya, dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Bumi Etam yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Kutim berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim untuk memastikan langkah penanganan sesuai prosedur.
Menanggapi kritikan terkait sikap lunak Itwil dalam menangani kasus penyelewengan dana desa, Sudirman menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan dikaji secara mendalam sebelum diambil langkah tegas.
“Bukan berarti kami lemah. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui kajian dan tahapan prosedur. Tidak semerta-merta bahwa yang hari ini yang diduga langsung ditindak. Kalau faktanya memang begitu (terbukti korupsi) ya kami juga masih mempelajari terus lewat komunikasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan aparatur desa untuk menjaga integritas dan menghindari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan.
“Aparatur desa yang merangkap sebagai pelaksana proyek atau memiliki usaha yang menimbulkan konflik kepentingan jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Menurut Sudirman, pengawasan dana desa merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan sesuai tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (Ronny/Teraskata)