Teraskata Kaltim

Dari Timur Membangun Indonesia

Pelanggaran TSM Hingga Tudingan Wawali Bontang ‘Otak’ Sengketa Kampung Sidrap

admin admin admin
Sutrisno (Kepala Desa Martadinata)

TERASKATA.Com, Kutai  Timur Pemerintah Kota Bontang dituding sudah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif. Itu terkait dengan sengketa Kampung Sidrap yang terletak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Hal itu diungkapkan secara terbuka oleh Kepala Desa Martadinata, Sutrisno dihadapan Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah, Senin (11/08/25).

Bukan hanya pelanggaran TSM, Kades Martadinata pun menuding ada pejabat teras Pemkot Bontang yang menjadi otak dibalik sengketa wilayah yang berlarut-larut itu.

”Pelanggarannya sampai sekarang, terstruktur, sistematis dan massif. Yang mana itu? Terkait KTP,” ucap Sutrisno.

Ia membeberkan, sekitar 3 ribu orang yang selama unu hidup di tanah Kutim tetapi justeru ber KTP Bontang. Bahkan, parahnya lagi, diantara tidak hanya berdomisili di wilayah kampung sidrap. Ada juga di wilayah Suka Rahmat.

“Bahkan yang mereka sampaikan ber-KTP mulai RT 19 sampai 25, itu sampai di Suka Rahmat ada juga yang ber-KTP Sidrap, alamatnya Kutim,” paparnya.

“Ada juga di Teluk Pandan. Jadi warganya itu berpencar pak. Ini gambaran riilnya. Jadi tidak semua yang 3 ribu itu tinggalnya di Sidrap. Ada di jalan poros. Poros Martadinata, Suka Rahmat dan Teluk Pandan,” sambung dia.

Sutrisno bahkan secara terang menyebutkan, nama Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris sebagai orang yang kerap kali memberikan janji kepada warga kampung sidrap saat berkampanye.

“Tapi ini memang adalah salah satu tujuan dari kakanda saya, pak Agus Haris, pada saat kampanye bahwa akan mengusahakan pengurusannya masuk ke Bontang, monggo silakan kanda,” ucapnya di hadapan Agus Haris.

Dalam kesempatan itu, Sutrisno juga mengakui bahwa fasilitas seperti sekolah, baik SMP dan SMA sederajat belum ada. Dan di Kota Bontang tersedia.

“Tetapi salah satu masalah besarnya adalah, Sidrap ini, bahkan satu kecamatan, ini adalah kawasan. Pembebasan lahan tidak boleh,” ucapnya.

Diketahui, sengketa tapal batas Bontang-Kutim ini sudah berlangsung lama. Sejak 20-an tahun lalu. Namun sampai sekarang baru ada titik terang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini