Teraskata.com

Dari Timur Membangun Indonesia

Agus Aras: Temuan BPK Harus Ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dalam 60 Hari

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras.(dok: teraskata)

TERASKATAKALTIM – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agus Aras, meminta Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan, seluruh temuan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja.

“Pemerintah provinsi wajib memperbaiki semua catatan dari BPK. Waktu yang diberikan hanya 60 hari kerja,” ujar Agus pada Jumat (27/5/2025).

Ia menjelaskan, temuan BPK menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, hal ini harus segera diperbaiki agar keuangan pemerintah daerah menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.

Agus juga mengatakan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam mengawasi proses perbaikan tersebut.

Iapun memastikan bahwa DPRD akan ikut memantau pelaksanaan tindak lanjut dari semua rekomendasi BPK.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah. DPRD juga bertanggung jawab mengawasi agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tuturnya.

Saat ini, Pemprov Kaltim juga sedang menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Agus menekankan bahwa isi laporan tersebut harus sesuai dengan hasil audit BPK.

“LKPJ tidak boleh bertentangan dengan hasil temuan BPK. Semua data dan laporan harus sinkron agar bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh dinas dan instansi terkait segera bergerak cepat menyelesaikan semua temuan tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

RF (ADV DPRD KALTIM)

[gnpub_google_news_follow]
Tutup