BK DPRD Kaltim Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Komisi IV
TERASKATAKALTIM – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menegaskan kesiapan lembaganya untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Pernyataan ini menyusul masuknya laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025.
“Surat sudah kami terima informasinya masuk ke pimpinan DPRD. Hari ini kami pastikan apakah disposisinya sudah turun ke BK. Kalau sudah, kami langsung mulai prosesnya,” ujar Subandi, Selasa (20/5/25).
Ia menekankan pentingnya prosedur formal dalam penanganan laporan. Sebelumnya, BK telah menolak surat pengaduan yang dikirim langsung kepada mereka karena tidak melalui mekanisme yang benar, yakni penyampaian kepada pimpinan DPRD terlebih dahulu untuk kemudian didisposisikan ke BK.
Setelah revisi jalur administratif dilakukan, laporan resmi akhirnya diterima pimpinan DPRD pada 16 Mei lalu. BK kini menunggu disposisi resmi sebagai syarat memulai proses klarifikasi dan verifikasi atas laporan tersebut.
Jika disposisi diterima, tahap awal yang akan dilakukan adalah memanggil pihak pelapor guna mengkonfirmasi isi laporan sekaligus meneliti kelengkapan dokumen pendukung.
Subandi menegaskan bahwa semua tahapan akan dijalankan secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Langkah pertama adalah klarifikasi. Kami ingin memastikan semua data dan bukti valid sebelum lanjut ke tahap berikutnya. Prinsip kami tetap, objektif dan taat aturan,” tegas politisi PKS itu.
Diketahui, laporan tersebut ditujukan kepada Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir tiga kuasa hukum RSHD dari ruang rapat saat RDP berlangsung. Para advokat tersebut dinilai tidak berwenang hadir karena dianggap tidak dapat mengambil keputusan, sebuah perlakuan yang menurut pelapor mencederai kehormatan profesi hukum.
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim menyatakan tindakan itu tidak hanya bertentangan dengan etika, tetapi juga merendahkan profesi advokat, sehingga perlu ditindaklanjuti secara kelembagaan oleh BK DPRD Kaltim.
“BK masih menunggu keputusan resmi pimpinan dewan untuk melangkah ke tahapan pemeriksaan awal,” tuturnya.
Subandi memastikan pihaknya akan menjaga integritas proses serta memberikan ruang klarifikasi secara adil kepada semua pihak terkait.
RF (ADV DPRD KALTIM)