DPRD Kaltim Desak Penegakan Tegas atas Penggunaan Jalan Umum oleh Kendaraan Perusahaan Tambang dan Perkebunan
TERASKATAKALTIM– Permasalahan penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat milik perusahaan tambang dan perkebunan kembali mencuat. Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
Salehuddin menyoroti bahwa pelanggaran ini telah lama berlangsung dan terus berulang karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan hukum. Ia mengkritik sikap pasif sejumlah pihak yang terkesan membiarkan kondisi ini tanpa solusi konkret.
“Ini bukan isu baru. Sudah berulang kali disuarakan masyarakat, tapi penegakan hukum tetap lemah. Pelanggaran seperti ini seharusnya langsung ditindak, jangan dibiarkan sampai menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujar Salehuddin, Rabu (30/4/25).
Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan publik untuk aktivitas pengangkutan hasil tambang maupun perkebunan jelas melanggar Peraturan Daerah. Praktik ini, menurutnya, tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibiayai negara, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Salehuddin mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim telah mendorong revisi Perda Nomor 8 Tahun 2016, yang menegaskan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan. Dalam revisi tersebut juga diatur bahwa perusahaan wajib membangun jalan khusus atau hauling road sebagai jalur alternatif.
Namun, ia menyayangkan kurangnya langkah nyata dari Biro Hukum Pemprov Kaltim dalam menindaklanjuti regulasi yang telah diperbarui tersebut.
“Perda sudah kami revisi dan dorong sampai ke tingkat kementerian. Tapi ironisnya, justru pemerintah daerah belum menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran,” katanya.
Salehuddin juga menilai bahwa sebagian perusahaan menunjukkan sikap abai terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyebut lemahnya kontrol dan penindakan sebagai penyebab utama maraknya pelanggaran yang merugikan publik.
“Kalau regulasi ditegakkan dengan benar, kita bisa tahu dengan jelas siapa yang melanggar. Tapi karena pengawasan longgar, pelanggaran terus dibiarkan terjadi,” pungkasnya.
RF (ADV DPRD KALTIM)