Refly Harun Menilai Penyelenggara Pemilu di Kaltim Tidak Profesional
Kaltim — Sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly Harun dalam hal ini sebagai kuasa hukum pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi sebagai pemohon dalam kesempatan itu menilai bahwa penyelenggara pemilu tidak bersikap netral.
Refly Harun mengawali argumentasinya dengan menjelaskan ada ribuan orang di Kaltim yang terlibat dan menerima uang (money politics).
“Ada gambarnya, kemudian ada nomor handphone-nya, ada kartu keluarganya, kemudian ada pula KTP-nya,” ucap Refly Harun mengutip katakaltim, Kamis (9/1/2025).
Dia menilai ada gerakan yang terjadi secara struktural, massif dan membuat Pilgub Kaltim ini tidak lagi jujur dan adil.
Lalu mengenai tidak netralnya penyelenggara negara. Refly Harun menandaskan sebagaimana dalam pasal 73 UU 10 tahun 2016. Dalam aturan itu menyatakan secara implisit bahwa calon yang terbukti menggalakkan politik uang, harus didiskualifikasi.
“Di situ kan dikatakan, kalau money politics itu terbukti, maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi oleh Bawaslu Provinsi,” ucapnya.
Pun demikian, tampak yang Refly Harun sangat persoalkan, dari ribuan bukti tentang politik uang di Kaltim, tidak ada satu pun yang terbukti.
“Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politics tersebut. Apalagi ada laporan seperti ini, ada ribuan orang,” tandasnya sembari memperlihatkan bukti berupa dokumen yang berisi data masifnya politik uang.
Lebih jauh, penilaian Refly Harun atas kecurangan pihak penyelenggara lantaran dari ribuan bukti politik uang, tidak satu pun yang mampu dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.
“Dari ribuan yang kami kemukakan fakta-faktanya, masa sih tidak ada satu pun yang bisa dibuktikan oleh Badan Pengawas Pemilu,” tuturnya menegaskan.
Atas dasar itu, Refly Harun menilai bahwa Bawaslu Kaltim tidak lagi profesional dan tidak lagi netral dalam kontestasi Pilkada kali ini.
“Ini persoalan yang kami anggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral yang namanya Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto saat dihubungi, Kamis 9 Januari 2025, belum memberikan tanggapan terhadap pernyataan Refly Harun itu. (*)
Tinggalkan Balasan