Polsek Kota Bangun Tangkap 4 Pencuri Tiang Telkom, Diringkus di Balikpapan
KUKAR — Polsek Kota Bangun bekuk tersangka pelaku pencurian tiang Telkom di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, Desa Kota Bangun 1, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (3/1/2025).
Kapolsek Kota Bangun AKP Ribut membeberkan penangkapan bermula saat salah satu warga setempat melaporkan kejadian tersebut.
“Kejadian ini dilaporkan oleh Agus Wahyudi, warga setempat,” ucapnya mengutip katakaltim, Senin (6/1/2025).
Mengetahui laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Balikpapan. “Tim kemudian melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Empat pelaku yang ditangkap antara lain AS, YL, SL dan M. Barang bukti yang disita adalah 20 tiang besi Telkom dan mobil Carry KT 8824 ZH.
“Mereka curi 20 tiang besi Telkom ini senilai Rp40 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Ribut juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi tentang keberadaan pelaku.
Untuk itu dia mengaku bersama pihaknya di kepolisian Kota Bangun akan selalu menjaga keamanan di wilayah tersebut.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara khususnya di kecamatan Kota Bangun,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan