DPRD Kutim Gelar Mediasi Sengketa Lahan di Sepaso Selatan, Fokus pada Verifikasi Data
Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Eddy Markus Palinggi, memimpin rapat mediasi terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan yang diajukan oleh Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, pada 30 September 2024.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutai Timur ini dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan dan perwakilan OPD.
Permasalahan utama dalam rapat ini berkisar pada tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) warga dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT KIN. Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, menegaskan bahwa verifikasi data menjadi langkah krusial untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan masing-masing pihak.
“Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” ujar Eddy Markus.
Hasil rapat mediasi menyimpulkan pentingnya pengecekan langsung di lapangan untuk memperjelas situasi dan memastikan data yang dipegang oleh masing-masing pihak sesuai dengan fakta di lapangan. Eddy Markus menyatakan bahwa kunjungan kerja ke lokasi lahan yang disengketakan akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk mendukung proses ini, ia meminta dukungan dari OPD terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang.
Ini adalah bentuk keseriusan DPRD Kutim dalam menyelesaikan sengketa lahan dengan pendekatan yang menyeluruh dan berlandaskan pada data faktual, guna memastikan keadilan dan ketenangan bagi masyarakat yang terlibat. (adv)
Tinggalkan Balasan