Bontang — KPU Kota Bontang mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Bontang, Jumat (13/9/2024).
Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa pengumuman ini sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Roby menyampaikan bahwa semua bapaslon telah memenuhi syarat. Bapaslon itu antara lain Neni Moerniaeni dan Agus Haris.
“Kemudian Basri Rase dan Chusnul Dhihin. Selanjutnya Najirah dan Muhammad Aswar. Terakhir Sutomo Jabir dan Nasrullah,” ucapnya.
Roby menyampaikan masyarakat bisa memberi masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan!” dengan cara:
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan “SUBMIT”.
2. Secara luring (langsung) ke Kantor KPU Kota Bontang dengan alamat Jl. Awang Long No. 68 Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. Penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir.
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Bontang.
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
relevan.
“Masukan dan tanggapan ini diterima oleh KPU Bontang pada 15-18 September 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WITA,” ucap Roby. (Adv)