Bontang – Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang berlangsung di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Selasa (10/9/2024).
Menurut Ketua Pansus, Rustam, pelaksanaan pansus sudah dalam proses penyelesaian, meski tidak bisa selesai dalam sekali pembahasan, akan tetapi progresnya sudah hampir selesai dan ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.
“Sementara proses, ini progresnya sudah 75 persen. Target selesai akhir bulan ini,” ucapnya.
Wakil Ketua Fraksi Golkar itu menerangkan, Pansus pembahasan tatib tidak dapat selesai jika pimpinan DPRD belum definitif (penetuan). Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
belum bisa terbentuk.
“Percuma juga pansus ini selesai kalau defenitif belum. Kita belum bisa bentuk AKD juga. Jadi salah satu yang kita tunggu ini adalah defenitifnya tiga pimpinan,” katanya.
Politisi Golkar itu bilang, kunjungan kerja (kunker) pansus dewan Bontang ke Maros, Sulsel, bukan bermaksud merubah tatib yang sudah ada. Tapi hanya menambahkan klausul atau ketentuan khusus dalam tatib.
“Kalau pansus ini kan tidak merubah tatib. Tapi menambah klausul-klausul yang tidak relevan lagi dilakukan di periode ini. Jadi evaluasi saja,” ucapnya.
“Sebenarnya di pansus ini kami mencari regulasi terbaru. Karena tentu berbeda lah yang sekarang dan lima tahun yang lalu,” sambungnya.
Dalam penyusunan tatib, legislator Bontang juga kerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul). Setelah pihak Unmul mengkaji, dan menganalisa, baru dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi kami hanya mencarikan kisi-kisinya yang cocok untuk kami terapkan. Nanti Unmul yang akan meramu. Kemudian kami bawa ke Kementerian Hukum dan HAM,” terangnya.
Rustam lebih lanjut menyampaikan alasan pansus di Sulsel karena menurut dia kultur Bontang hampir sama dengan wilayah itu.
“Pansusnya di Makassar (Maros-red), karena mungkin kurang lebih sama kulturnya dengan Kota Bontang, sistem tatibnya,” kata Rustam.
Pun demikian Rustam menilai mestinya daerah lain yang ke Bontang untuk Kunker Pansus.
“Yang kami lakukan, dengan apa yang teman-teman lakukan di tempat lain, sepertinya malah harusnya mereka yang Kunker ke kami,” tukasnya.
Diketahui dasar hukum pembentukan tatib ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (Adv)