Bontang – Masalah penebangan pohon mangrove di Bontang Kuala (BK) turut disoroti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Dirinya menyayangkan hal itu karna merusak alam dan dapat menyebabkan terjadinya bencana alam.
Menurutnya, dinas terkait dan pemerintah setempat harus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mangrove, agar memahami fungsi dan manfaat dari tanaman mangrove.
“Saya kira kalau penebangan mangrove kita sudah tau masyarakat perlu edukasi ya. Ini kita bicara edukasi bagaimana masyarakat tau mangrove banyak manfaatnya. Terkait abrasi, banjir dan lain sebagainya,” ucapnya saat ditemui, Kamis (22/8/2024).
Lebih jauh, politisi partai golkar itu mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan kriminal, selain merugikan daerah karna berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam, juga merugikan masyarakat karna dapat dipidana.
“Keluar dari konteks itu, ini adalah perbuatan melawan hukum. Ini yang harus dipahami dan diedukasi oleh pihak kelurahan bahwa menebang mangrove sembarangan itu ada pidananya,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (7) dan Pasal 41, penebangan pohon mangrove diatur secara ketat dengan sanksi pidana bagi pelakunya.
Pasal 41 mengatur larangan penebangan pohon dalam radius 130 kali jarak pasang laut terendah dan tertinggi, sementara Pasal 78 ayat (7) menetapkan kewajiban mengganti kerugian apabila penebangan terjadi.
“Ini yang harus ditahu. Mungkin kurangnya pengetahuan dari masyarakat yang menganggap itu hanya tanaman biasa, pohon biasa yang bisa ditebang. Ini perlu edukasi dari dinas terkait, pihak kecamatan, kelurahan, mangrove itu selain untuk lingkungan, tapi itu juga ada potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Andi Faizal berharap dengan adanya edukasi kepada masyarakat, kejadian serupa tidak lagi berulang.
“Jangan sampai nanti ada masyarakat yang diadukan kepada pihak berwajib karena menebang mangrove sembarangan. Ini yang perlu diedukasi,” pungkasnya. (adv)