Bersama Pemkot, DPRD Bontang Selenggarakan Rapur Ke-18 Masa Sidang III

Bontang — Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-18 masa sidang III, yang digelar pada Senin (12/8/2024).

Rapur dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Junaidi, Wali Kota Bontang Basri Rase, anggota DPRD lainnya dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bontang.

Rapur kali ini adalah penandatangan nota kesepakatan antara Wali Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

Bukan hanya itu, juga termasuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Dalam kesempatan itu, Lukman selaku Sekretaris DPRD Bontang membacakan rancangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2025.

Dia menerangkan Pimpinan DPRD Kota Bontang menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan tujuan anggota DPRD Bontang terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Demikian nota kesepakatan ini dibuat untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025, Walikota Bontang sebagai Pihak Kesatu, Pimpinan DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam sebagai pihak kedua,” ucapnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, proses ini memastikan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan PPAS dengan benar.

Diharapkan dengan adanya Rapur kali ini, sinergi antara wakil rakyat dan Pemkot Bontang agar semakin solid dalam memajukan daerah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *